Judul:
Ambivalensi Kebijakan Pengarusutamaan Gender di Ruang Publik
Penulis:
Zulfa Harirah.MS, Reski Lestari, Slamet Raharjo, Mochammad Fatkhurrohman, Anggun Tripanti Rahmani
Editor & Layouter:
Hikmawan Syahputra, M.A
Desain Sampul:
Ananda Rizalni, S.Pd
Cetakan Pertama; November 2023
(xviii + 84 hlm); 15.5 x 23 cm
ISBN : 978-623-8290-23-9
E-ISBN : 978-623-8290-22-2 (PDF)
Sinopsis:
Gender merupakan suatu istilah untuk membedakan laki-laki dan perempuan sesuai dengan kodratnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Perbedaan gender melahirkan perbedaan peran, tanggung jawab, serta ruang dalam masyarakat. (Indra Kertati. 2022). Dikutip dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2000, gender merupakan “konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat”. Sedangkan konsep dari kesetaraan gender merupakan suatu kesamaan atau kesetaraan untuk laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan hak-hak sebagai manusia.
Di Indonesia masalah ketidaksetaraan gender masih menjadi masalah utama. Pada tahun 2023 dalam catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2023, “terdapat jumlah pengaduan kasus sebesar 459.094. sebesar 339.782 dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG), sebesar 3442 diantaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan diranah personal mendominasi yaitu sebesar 99% atau sejumlah 336.804 kasus. Pada pengaduan di Komnas Perempuan, kasus diranah personal sebesar 61% atau sejumlah 2.098 kasus. Untuk kasus diranah publik, sebesar 2978 kasus dimana sebesar 1.276 di antaranya dilaporkan kepada Komnas Perempuan.